“Bila hal tersebut sudah kita terapkan, selain melindungi diri kita, tentu juga menjaga orang lain agar tidak tertular dan menularkan. Karena menurut data yang ada, di Kota Medan masih banyak didapati Orang Tanpa Gejala (OTG),” tambah Mardohar.
Dalam sosialisasi ini, turut mendampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Medan Rawaluddin Siregar, dan Camat Medan Kota Chairuniza.
Perwali Kota Medan No.27/2020 ini berisikan tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru, yang ditandatangani oleh Akhyar Nst sewaktu menjabat Plt Wali Kota Medan dan disahkan pada 1 Juli 2020 yang lalu.
Perwali Kota Medan No 27/2020 ini memiliki beberapa poin penting, terutama tentang adaptasi kebiasaan baru di Kota Medan, termasuk partisipasi seluruh pemangku kepentingan secara terintegrasi yang meliputi penyelenggara pemerintah, kesehatan, sosial, pariwisata, budaya dan ekonomi termasuk pengelola dan pelaku usaha. (ronald)






