Medan, JurnalTerkini.id – Peraturan Wali Kota Medan No.27 Tahun 2020 tentang pencegahan penyakit menular termasuk pencegahan Covid-19, masih sangat efektif dan harus dilaksanakan mengingat masih banyaknya kasus Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal ini dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan Mardohar Tambunan, Rabu (11/11/ 2020) ketika jadi pembicara di hadapan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk Sosialisasi Perwali No. 27/2020.
Acara tersebut dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung TP PKK, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Mardohar, dalam menjalankan peraturan itu, petugas harus lebih dulu menjadi contoh teladan serta harus memiliki kepedulian yang tinggi untuk menjalankan tugas.
“Jangan kita mengajak masyarakat untuk disiplin, tapi diri kita tidak disiplin,” kata Mardohar.
Dia juga mengingatkan agar semua pihak, terutama petugas untuk membiasakan menggunakan masker, hindari kerumunan, rajin mencuci tangan karena menjadi salah satu kunci untuk mencegah penyebaran pendemi COVID-19.






