“Sekitar pukul 03.00 WIB satuan tugas patroli BC 60001 akhirnya dapat melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal, diketahui kapal tersebut bernama KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5 yang dinakhodai oleh AG, dengan 3 orang anak buah kapal (ABK).
“Kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung, dengan total berat kurang lebih 18 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen Kepabeanan dan instansi terkait dengan perkiraan nilai barang sebesar 2,7 miliar rupiah,” ujar Agus Yulianto.
Setelah mengamankan kapal tersebut dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan.
Satuan tugas patroli kemudian melakukan penindakan dan penegahan terhadap KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5.
Kapal tersebut diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah yang melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kapal dan muatan beserta ABK nya kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tutup Agus Yulianto. (yra)






