KARIMUN – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau belum memasuki tahap akhir.
Penyidik Polres Karimun diketahui masih melanjutkan proses penyidikan sambil melengkapi sejumlah dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan.
Salah satu hal yang masih menjadi perhatian dalam perkara tersebut ialah belum adanya penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Karimun. Penetapan itu diperlukan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara pidana yang tengah ditangani penyidik.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, pihaknya tidak menghentikan penanganan perkara meskipun permohonan penetapan penyitaan belum dikabulkan.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Kami sedang melengkapi seluruh kebutuhan administrasi dan alat bukti agar perkara ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” kata Yunita.
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Karimun telah meminta keterangan dari sedikitnya 12 orang. Mereka terdiri dari saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut hingga pihak ahli yang dibutuhkan untuk mendukung pembuktian.
Polres Karimun juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Karimun untuk memastikan langkah yang ditempuh penyidik tidak keluar dari prosedur hukum.
Yunita menegaskan isu yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” dalam perkara itu tidak benar. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan tetap dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun Andre Napitupulu membenarkan bahwa permohonan penetapan penyitaan yang diajukan penyidik belum dapat diterima. Alasannya, masih terdapat persyaratan formil yang perlu dipenuhi.
Namun, pihak pengadilan belum memaparkan secara detail bagian persyaratan yang masih perlu dilengkapi. Pengadilan hanya menyampaikan bahwa mekanisme penyitaan dalam perkara pidana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Hingga kini, penyidik masih berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta agar penetapan penyitaan dapat diterbitkan dan proses hukum dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kundur dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.





