PADANG, Jurnalterkini.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh kabupaten dan kota resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Rabu (8/7/2026).
Dengan capaian ini, Sumbar tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menyelesaikan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Luas lahan yang ditetapkan mencapai 166.466,02 hektare, setara dengan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) – angka ini melampaui target nasional minimal sebesar 87 persen.
Penetapan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernuran, dipimpin oleh Gubernur Mahyeldi didampingi seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Gubernur Mahyeldi menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
“Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi komitmen nyata melindungi lahan sawah dari alih fungsi tak terkendali, memberikan kepastian hukum, serta menjamin ketersediaan pangan untuk masa kini dan mendatang,” tegasnya.
Ia mengapresiasi sinergi seluruh kepala daerah yang memungkinkan Sumbar melampaui target nasional.
Mahyeldi juga mengingatkan agar daerah segera menyempurnakan data, menetapkan Surat Keputusan LP2B, serta mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi atas kecepatan dan ketepatan langkah Sumbar.
Ia menegaskan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan.
“Di tengah tekanan alih fungsi lahan, langkah ini menjadi fondasi kuat menjaga keberlanjutan produksi pangan, kami harap segera ditindaklanjuti dengan penetapan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, Armizoprades, menjelaskan penyusunan data dilakukan secara bertahap, mulai dari penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian kebijakan, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi lintas daerah.
Sebagai penutup rangkaian acara, Gubernur Mahyeldi secara resmi menyerahkan usulan data LP2B Sumbar kepada Menteri ATR/Kepala BPN, sebagai wujud komitmen daerah mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian nasional. (Dion).





