KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Penolakan berdirinya tempat hiburan Helen’s Night Mart di Kota Tegal semakin memanas. Masyarakat tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat (3/7/2026) siang.
Dalam unjuk rasa tersebut, Ustadz Edi Priyono selaku pimpinan aliansi menyerahkan surat pernyataan sikap penolakan kepada pimpinan anggota DPRD Kota Tegal. Mereka meminta agar ijin operasional tempat hiburan Helen’s Night Mart segera dihentikan. Alasannya, demi melindungi moral generasi muda dan menjaga nama baik Kota Tegal.
Dihadapan ratusan massa, Zaenal Nurohman selaku ketua komisi II DPRD Kota Tegal, memaparkan fakta terkait perizinan Helen’s Night Mart melalui sistem OSS. Ia menjelaskan, pelaku usaha mengajukan tiga KBLI, dua diantaranya KBLI Restoran dan KBLI seni pertunjukan menengah kebawah. Keduanya merupakan wewenang pemerintah daerah.

“Dari hasil penelusuran kami di sistem OSS, ijin untuk aktivitas bar yang diajukan oleh pelaku usaha ini belum terverifikasi. bahkan belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau provinsi,” tegas Zaenal.
Zaenal Nurohman juga menyoroti perda usaha kepariwisataan Nomor 5 Tahun 2025, dalam perda tersebut ada pasal yang jelas mengutamakan kearifan lokal dan mengantisipasi dampak negatif ditengah masyarakat
“Kalau Helen’s Night Mart tetap nekat beroperasi, DPRD akan turun langsung ke lapangan. Kami akan rekomendasikan ke Pemkot agar tempat itu di tutup,” papar ketua Komisi II.
Setelah tuntutan mereka ditanggapi anggota DPRD, massa kompak membubarkan diri. Dengan tertib, mereka membubarkan halaman Gedung DPRD Kota Tegal dan kembali ke titik kumpul masing-masing. (Pry)





