Saat diamankan, Pak Selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak dan menyampaikan bahwa ianya telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP.

Atas dasar itu. pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut.
Dari hasil keterangan pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai dengan Rp300.000. Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50.000, diambil oleh oknum berinisial S.
“Untuk keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan,” tuturnya.
Untuk Modus Operandi, lanjut dia, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemis.
Atas tindakan itu, para pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana,” jelas Arie Dharmanto. (red/rilis)
Baca juga: Jabatan Kapolres Tanjungpinang dan Lingga diserahterimakan





