Paripurna Istimewa HUT ke-18 Anambas, Satu Kursi Anggota Dewan Kosong

Bupati Kepulauan Anambas Aneng saat menghadiri sidang paripurna DPRD Karimun yang dipimpin Ketua DPRD Rian Kurniawan dalam rangka hari jadi kabupaten ke-18.FOTO:FENDI
Bupati Kepulauan Anambas Aneng saat menghadiri sidang paripurna DPRD Karimun yang dipimpin Ketua DPRD Rian Kurniawan dalam rangka hari jadi kabupaten ke-18.FOTO:FENDI

Anambas, JurnalTirkini.id – Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka HUT ke-18 Kabupaten digelar khidmat di Gedung DPRD. Pantauan media ini di lokasi, terlihat satu kursi anggota dewan tampak kosong saat sidang berlangsung, yaitu anggota dari partai PPP.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan dan dihadiri pimpinan serta sebagian besar anggota DPRD, Forkopimda, OPD, BP2KKA, tokoh masyarakat dan tamu undangan.Acara dibuka dengan pembacaan salawat dan doa untuk para pendahulu. Ketua DPRD Rian Kurniawan mengajak seluruh hadirin mengenang jasa para pejuang pembentukan kabupaten.

Bacaan Lainnya

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak bosan-bosannya mengajak kita semua mengingat kilas balik sejarah perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas. Untuk itu, marilah kita menyoalkan para tokoh perjuangan Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mendahului kita. Al-Fatihah. Semoga amal dan keikhlasan mereka menjadi amal jariah serta mendapatkan pahala yang sebesar-besarnya dari Allah subhanahu wa ta’ala. Amin amin ya rabbal alamin,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir langsung maupun menyaksikan secara daring melalui channel YouTube Pemkab Kepulauan Anambas. Ia juga menegaskan pelaksanaan sidang berlandaskan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Rapat paripurna pada hari ini kita laksanakan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 4 tahun 2011 tentang hari jadi Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyatakan bahwa hari jadi diperingati dalam suatu acara peringatan hari ulang tahun setiap tahunnya pada tanggal 24 Juni dalam rapat paripurna istimewa DPRD dengan melibatkan pemerintah, Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas BP2KKA, dan masyarakat. Rapat paripurna istimewa DPRD tentang hari jadi dan kegiatan peringatan hari ulang tahun diharuskan memakai baju kurung melayu lengkap selama tiga hari,” jelasnya.

Sidang paripurna istimewa ini menjadi momentum refleksi perjuangan sekaligus penguatan komitmen bersama membangun Anambas yang maju dan berdaya saing. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD terkait alasan kekosongan satu kursi anggota dewan tersebut.(Fen)

Total Views: 21

Pos terkait