Anambas, JurnalTerkini.id – Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas BP2KKA menyampaikan surat terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas menjelang peringatan HUT ke-18 Kabupaten, 24 Juni 2008-24 Juni 2026.
” Kita membuat surat terbuka kepada Pemkab Kepulauan Anambas ada 7 poin,” terang perwakilan BP2KKA Syahzinan.
Surat terbut ini juga ditandatangani puluhan tokoh pembentukan kabupaten yang tergabung dalam BP2KKA Pusat, Perwakilan BP2KKA Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Batam, Tanjungpinang, Natuna, Korcam 10 kecamatan, mantan kades pejuang, dan mantan anggota BPD.
” Ini satu-satunya wadah tunggal perjuangan untuk meneruskan, membangkitkan dan melestarikan semangat perjuangan. Terhadap terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas. BP2KKA menyebut tugasnya menyikapi, mengawasi, mengkritisi, mengkoreksi dan mengevaluasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Anambas,” tuturnya.
Adapun, 7 poin sikap BP2KKA terkait HUT ke-18. Pertama, keprihatinan dan kekecewaan: BP2KKA menyatakan keprihatinan, kekecewaan, kecaman dan protes keras kepada Pemkab Anambas, khususnya Sekda sebagai pengguna anggaran, karena selama 2 tahun berturut-turut tidak dilibatkan dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten. Kedua, pelanggaran Perda: BP2KKA berkeyakinan Pemkab telah melanggar kesepakatan dan menodai PERDA No. 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi. BP2KKA merujuk Bab III Pasal 3 Ayat 1 dan 2 yang menurut mereka “sangat jelas dan terang benderang” adanya keterlibatan BP2KKA setiap tahun.
Ketiga, arogansi pihak tertentu: BP2KKA menilai ada pihak tertentu yang arogan dan tidak mau mendengar masukan dari BP2KKA, keempat, desakan revisi Perda : BP2KKA mendesak Pemkab dan DPRD Anambas merevisi PERDA No. 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi. Kelima, penolakan undangan: BP2KKA menyatakan penolakan undangan Rapat Paripurna Istimewa di DPRD dan Apel Bersama Pemkab. Keenam, masalah anggaran: BP2KKA menegaskan tidak mau mendengar dan menerima alasan Pemkab berkenaan masalah anggaran dalam perayaan HUT ke-18 sebagaimana dicantumkan dalam PERDA No. 4 Tahun 2011. Dan ketujuh, marwah dan martabat: BP2KKA berkeyakinan Pemkab telah kehilangan marwah dan martabat dalam penegakan aturan Perda Hari Jadi.
“Demikian dapat BP2KKA sampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk koreksi dan kritisi agar pelaksanaan peringatan dan perayaan Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas dari tahun ke tahun semakin membaik dan menjadi masukan dan evaluasi bagi kita semuanya,” ungkapnya dalam surat tersebut.
Surat ditutup dengan pernyataan “Kami adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang” serta “Ingat…! Sejarah itu tidak pernah berbohong”. BP2KKA juga menyampaikan selamat memperingati Hari Jadi ke-18 dan menyerukan “Bangkitlah… Majulah… Dan Jayalah… Dikau Anambas…”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Sekretaris Daerah terkait poin-poin protes yang disampaikan BP2KKA.(Fen)





