Polres Inhil bongkar peredaran sabu dikendalikan narapidana

Polres Inhil bongkar peredaran sabu dikendalikan narapidana. Tersangka IR dan HT setelah diamankan Satresnarkoba Polres Inhil. (foto: istimewa)
Polres Inhil bongkar peredaran sabu dikendalikan narapidana. Tersangka IR dan HT setelah diamankan Satresnarkoba Polres Inhil. (foto: istimewa)

Berdasarkan interogasi, kata Warno, HS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh berdasarkan perintah atau kendali H.R (Napi kasus narkoba di Lapas Kelas II A Tembilahan).

Bahwa dia disuruh untuk menjemput sabu-sabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 kilogram pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 15.57 WIB di Jembatan Kilo 8, Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani, yang diantarkan seseorang dengan cara menghubungi melalui nomor ponsel HS terlebih dahulu, dan orang yang menyerahkan pada saat itu mengunakan sepeda motor roda dua.

Bacaan Lainnya

“Kemudian dari hasil BAP tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan narkoba jenis sabu kepada HS.

Setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa yang diduga menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan ciri-ciri yang diterangkan HS adalah IR.

Selanjutnya pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 06.30 WIB, di bawah pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan terhadap IR dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Setelah diinterogasi, IR mengaku disuruh oleh HR untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada HS, dan selanjutnya Sat Res Narkoba, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas sekira pukul 07.00 WIB melakukan penangkapan terhadap HS dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat. (abd)

Total Views: 292

Pos terkait