Sembunyi dalam Karung Beras, Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan Polda Kepri di Karimun

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Pulau Buru, Kabupaten Karimun. (Humas Polda Kepri)

Modus Operandi: Diselundupkan via Jalur Laut Menuju Jambi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H tergiur upah besar untuk mengantarkan narkoba tersebut. Barang haram ini diketahui didapat dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, dengan tujuan akhir pengiriman ke Provinsi Jambi.

Tersangka memanfaatkan jalur perairan Pulau Buru di Kabupaten Karimun sebagai titik transit untuk menghindari pengawasan petugas penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, lalu disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan lain yang terlibat. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kepri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. (*/rdi)

Total Views: 68

Pos terkait