Modus Operandi: Diselundupkan via Jalur Laut Menuju Jambi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H tergiur upah besar untuk mengantarkan narkoba tersebut. Barang haram ini diketahui didapat dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, dengan tujuan akhir pengiriman ke Provinsi Jambi.

Tersangka memanfaatkan jalur perairan Pulau Buru di Kabupaten Karimun sebagai titik transit untuk menghindari pengawasan petugas penegak hukum.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, lalu disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan lain yang terlibat. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kepri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. (*/rdi)





