KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Mantan Wali Kota Tegal Periode 2009-2014 sekaligus Direktur PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, H. Ikmal Jaya, mendatangi Polres Tegal Kota, Senin (18/05). Kedatangan Ikmal Jaya ke Unit III Satreskrim Polres Tegal Kota untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan atas dugaan penggelapan uang perusahaan keluarga yang dilakukan SSH selaku kakak kandungnya senilai hampir 6,5 miliar.
Laporan Ikmal Jaya telah diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 193/V/2026/Reskrim Polres Tegal Kota pada tanggal 4 Mei 2026.
Ikmal menceritakan, bahwa dirinya melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan kakak kandungnya sebagaimana telah diatur dalam pasal 492 Juncto 486 KUHPidana.
“Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, perusahaan pengembang properti Perumahan Jaya Kusuma yang berlokasi di Kelurahan Margadana,” terang Ikmal usai klarifikasi.
Ia juga menjelaskan, dugaan penggelapan terjadi dalam rentang waktu selama 6 tahun, dari tahun 2018 hingga 2024.
Lebih lanjut, Ikmal menjelaskan, sebelum dirinya menempuh jalur hukum, pihak keluarga sudah berusaha mengajak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, pihak keluarga telah merelakan uang yang diterima kakak kandungnya sebesar 6,5 miliar, meskipun ada dugaan penggelapan.
“Tadinya dianggap sudah selesai, karena kita keluarga. Malah SSH kembali minta tambahan berupa sepertiga lahan yang belum dibangun di bagian depan yang nilainya sekitar 3,5 miliar,” kata Ikmal di depan awak media.
Permintaan SSH jelas ditolak oleh pihak keluarga, karena apa yang dikatakan SSH memiliki modal dalam perusahaan tersebut tidak terbukti.
“Kalau emang SSH terbukti ada modal dalam usaha tersebut pasti akan kami berikan hak nya, tapi itu semua fiktif. Kami sudah membuktikan dari hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Independent dari Semarang,” Pungkasnya. (Supriyadi)





