Kritik Terhadap Hambatan Administrasi Verifikasi
Firdaus secara khusus menyoroti sistem verifikasi administrasi Dewan Pers yang dinilai masih memberatkan, terutama bagi perusahaan pers kecil dan media siber di daerah. Ia menyebut persyaratan saat ini sering kali menjadi “hambatan administrasi” yang justru berpotensi mengekang kemerdekaan pers.
Menurutnya, syarat verifikasi media harus dikembalikan pada esensi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999:
- Legalitas: Cukup memiliki badan hukum yang sah.
- Fokus Etika: Dewan Pers sebagai fasilitator harus fokus pada penegakan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
- Batasan Wewenang: Dewan Pers tidak perlu mencampuri urusan internal operasional seperti newsroom, kompetensi, hingga urusan ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Verifikasi itu wajib untuk pendataan, namun syaratnya jangan sampai menjadi kendala yang mematikan media kecil. Cukup berbadan hukum dan patuh pada kode etik,” tegasnya.
Menuju Iklim Pers yang Sehat dan Merdeka
SMSI berharap Dewan Pers menyederhanakan mekanisme verifikasi agar lebih inklusif. Jika regulasi ini disesuaikan dengan ruh UU Pers, New Media atau media baru dapat dirangkul menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. “Dengan evaluasi ini, tangan Dewan Pers bisa menjangkau media baru. Pendataan yang tepat akan membangun iklim pers Indonesia yang lebih sehat, merdeka, dan bertanggung jawab sesuai perkembangan zaman,” pungkas Firdaus. (*)






