Karimun, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun menggelar rapat dengar pendapat bersama Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Kabupaten Karimun, Selasa (13/10/2020) siang.
Hearing tersebut digelar guna menindaklanjuti surat masuk aksi damai dari SPKEP-SPSI Karimun perihal penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua SPKEP-SPSI Karimun, Hanis Jasni mengatakan, pihaknya datang ke DPRD Karimun untuk menyampaikan langsung penolakan mereka atas lahirnya UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2020 lalu.
“Kenapa kami datang, karena ini rumah rakyat, maka kami mengadu kemari untuk menolak UU Cipta Kerja ini,” ujar Hanis.
Hanis menuturkan, penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut dimuat dalam sikap SPSI melalui surat pernyataan kebulatan tekad penolakan yang telah mereka serahkan ke DPRD Karimun.
“Dengan kebulatan tekad, kami menolak dengan tegas diberlakukannya omnibus law mengenai UU Cipta Kerja. Kami tidak mau ini menjadi Cipta Sengsara karena menimbulkan kerugian bagi para buruh dan kami siap berkorban nyawa untuk ini,” kata Hanis tegas.
Ia mengakui, sebelumnya akan menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja dengan jumlah massa yang banyak sebagaimana yang dilakukan oleh SPSI di seluruh indonesia.






