DPRD Karimun Teruskan Surat Penolakan UU Cipta Kerja oleh SPSI ke DPR

Hearing antara buruh dengan DPRD Karimun menyampaikan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja. (foto: yra)
Hearing antara buruh dengan DPRD Karimun menyampaikan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja. (foto: yra)

Namun, dari hasil koordinasi bersama pihak terkait, upaya itu mendapat koreksi mengingat situasi COVID-19 sehingga dilakukan pembatasan jumlah massa dalam jumlah yang banyak.

“Kami sebenarnya sudah lakukan negoisasi di Polres, mulanya kami akan menurunkan 500 orang, berhubung COVID-19 ada masukan dari Polres, saya menawarkan 100, saya tawarkan 50, di tolak lagi, maka di putuskan 10 orang untuk menyampaikan sikap kami dan tidak lebih dari waktu 20 menit,” jelas Hanis.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan telah menampung persoalan-persoalan serta surat penolakan terkait penolakan UU Cipta Kerja serta dari para serikat pekerja.

“Surat pernyataan kebulatan tekat itu menjadi bagian dari agenda yang dilakukan pada hari Selasa lalu, kami sudah terima,” ujar Yusuf Sirat.

Sambungnya, ia menegaskan bahwa DPRD Karimun tidak punya wewenang terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Namun, pihaknya tetap menampung aspirasi serikat pekerja untuk diteruskan ke DPR RI.

“Kami selaku lembaga DPRD berkewajiban meneruskan aspirasi ketika ada penolakan, karena nanti di sana akan ada yudisial review,” terang Yusuf Sirat. (yra)

Total Views: 400

Pos terkait