Dewan Sahkan Perda Korpri

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Kamis yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Asyura, dihadiri Wakil Bupati Aunur Rafiq.

Persetujuan dewan tentang pengesahan ranperda tersebut, berdasarkan pantauan Jurnal Terkini, disampaikan Panitia Khusus DPRD Karimun melalui sekretarisnya Sjarifuddin.

Sjarifuddin, di hadapan para anggota dewan dan undangan menyampaikan bahwa delapan fraksi dalam pandangan umumnya menyetujui Ranperda tersebut disahkan menjadi perda, dengan harapan keberadaan Korpri makin nyata serta memberikan kontribusi dalam mewujudkan pegawai yang profesional, berkinerja baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi-fraksi berharap keberadaan perda tersebut hendaknya menjadi acuan dalam menyusun kepengurusan Korpri dengan menempatkan pengurus yang berkompeten.

“Sesuai hasil konsultasi pansus kepada biro hukum provinsi dan pihak-pihak terkait, perda ini bisa disahkan sambil menunggu revisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007,” kata dia.

Rapat ditutup setelah Muhamad Asyura mengetuk palu sidang tanda disahkannya ranperda tersebut menjadi perda. (rdi)

Total Views: 182

Pos terkait