PEMERINTAH Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memberlakukan retribusi sebesar 100 dolar Amerika untuk Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMA) yang bekerja pada perusahaan di daerah setempat.
“Pungutan retribusi sebesar 100 dolar AS itu tertuang dalam Perda No 7 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Kami segera menerapkannya begitu peraturan bupati sebagai peraturan turunan dari perda tersebut keluar,” kata Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja Karimun Azmizar Pirtati dalam acara sosialisasi perda tersebut di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, pekan lalu.
Azmizar Pirtati kepada Jurnal Terkini mengatakan, Perda tentang Retribusi IMTA merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No 97 tahun 2012, bahwa perpanjangan IMTA dilimpahkan ke daerah, termasuk pungutan retribusinya.
Dalam PP tersebut, jelas dia, pemerintah daerah harus memiliki payung hukum berupa perda dan perbup sebagai dasar dalam memberlakukan pungutan retribusi IMTA.
Ia juga mengatakan, pemberlakuan retribusi bagi TKA sebesar 100 dolar AS per bulan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, apalagi Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas makin ramai didatangi para pekerja asing untuk bekerja pada beberapa perusahaan di kawasan tersebut.
Menurut Azmizar, jumlah TKA di Karimun mencapai 771 orang yang bekerja pada 22 perusahaan. Sedangkan potensi PAD, jika retribusi TKA itu diberlakukan diperkirakan mencapai Rp4 miliar per tahun. Retribusi tersebut disetor ke Dinas Pendapatan Daerah melalui perusahaan atau mitra perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum retribusi tersebut kita berlakukan. Kita berharap perusahaan maupun pekerja asingnya mengetahui soal retribusi tersebut,” kata dia.
Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 50 orang yang mewakilan sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA, dengan narasumber Kasubdit Analisis Perizinan TKA Sektor Industri Kementerian Tenaga Kerja Supiyarso, Kepala Imigrasi Klas II Tanjung Balai Karimun Ignatius Purwanto, dan Kepala Disnaker Karimun Ruffindy Alamsjah.
Menurut Supiyarso, pungutan retribusi TKA oleh daerah merupakan implementasi dari otonomi daerah sebagai lalu lintas orang asing yang menganut selective policy, dan one gate policy.
“Kehadiran TKA di Indonesia merupakan bagian dari hubungan internasional bagi negara-negara yang mempekerjakan TKA,” kata dia. (rdi)





