Aksi Curanmor Digagalkan Warga di Pringapus, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Semarang

Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Respons cepat warga dan aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Sapen, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2026) dini hari. Dua terduga pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.10 WIB di area pos ronda Dusun Sapen RT 01 RW 02. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga yang kemudian memicu respons cepat masyarakat sekitar.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, Sabtu (11/4/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Bergas. “Saat ini kasusnya masih dalam pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Semarang,” ujarnya.

Kapolsek Bergas, AKP Harjono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang saksi bernama Aziz Budi (34), yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.45 WIB, mendengar suara sepeda motor berhenti tidak jauh dari kediamannya.

Merasa curiga, Aziz kemudian mengintip dari jendela rumahnya. Ia melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan berjalan menuju pos ronda yang berjarak sekitar 50 meter, sementara pelaku lainnya menunggu di atas kendaraan.

Tak lama kemudian, saksi melihat pelaku tersebut kembali sambil mendorong sepeda motor milik korban. Menyadari adanya dugaan pencurian, Aziz segera keluar rumah dan berteriak “maling”, yang langsung mengundang perhatian warga sekitar.

Warga yang berdatangan berhasil mengamankan salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya sempat berdalih bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil transaksi COD. Namun, alasan tersebut tidak meyakinkan warga, sehingga keduanya tetap diamankan dan dibawa ke rumah kepala dusun setempat.

Petugas piket Polsek Bergas yang menerima laporan segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian melakukan interogasi awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bergas.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui dua terduga pelaku berinisial ZA (42), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta RS (17), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak dari ZA.

Sementara itu, korban diketahui bernama Muhammad Darita (52), warga setempat. Korban diketahui kerap memarkirkan sepeda motornya di pos ronda karena keterbatasan ruang di rumahnya.

Dalam kejadian ini, korban nyaris kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi H 4240 RV. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Polisi mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan obeng kecil untuk merusak kunci sepeda motor. Dari keterangan awal, RS diduga tidak mengetahui aksi pencurian tersebut karena diajak oleh ayahnya dengan alasan transaksi jual beli motor secara COD.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan peran masing-masing pelaku.

Kapolsek Bergas menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dalam kondisi terkunci, bahkan bila perlu menggunakan kunci tambahan.(Jk_Zed./PH)

Total Views: 171

Pos terkait