90 personel Polres Demak dipimpin Kabag OPS Kompol Wasito dalam pengamanan eksekusi perkara perdata berupa sebidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis, (9/4/26)./Dok.Foto.M_E.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Kepolisian Resor Demak mengerahkan sedikitnya 90 personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa sebidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis, 9 April 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengamanan diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Sepak Bola Wisesa, Desa Bandungrejo, yang dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Demak, Komisaris Polisi Wasito. Dalam apel tersebut, petugas melakukan pengecekan kekuatan personel sekaligus menerima arahan teknis terkait pola pengamanan di lokasi eksekusi.
Wasito menegaskan seluruh personel telah ditempatkan sesuai dengan peran masing-masing. Ia meminta aparat bertindak profesional, mengedepankan standar operasional prosedur, serta menjaga koordinasi lintas unsur selama kegiatan berlangsung.
“Seluruh personel sudah diploting. Laksanakan tugas secara profesional dan sesuai SOP,” ujar Wasito.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Demak dengan nomor 21/Pdt.G/2025/PN Dmk. Objek yang dieksekusi berupa satu unit tanah dan bangunan di Perumahan Pondok Majapahit I Blok J Nomor 21, RT 12/RW 4, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen.
Selain aparat kepolisian, pelaksanaan eksekusi turut melibatkan petugas Pengadilan Negeri Demak, perangkat pemerintah setempat, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran aparat gabungan dimaksudkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal dari hubungan utang piutang antara termohon dan pihak perbankan sejak 2014 dengan nilai awal pinjaman sebesar Rp150 juta. Namun, termohon hanya melakukan pembayaran selama 14 bulan sebelum kembali mengajukan pinjaman baru yang kemudian digabungkan.
Hingga 2023, kewajiban tersebut tak kunjung diselesaikan. Pihak perbankan lalu menempuh jalur hukum hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan berujung pada pelaksanaan eksekusi.
Wasito menekankan bahwa kepolisian tidak terlibat dalam substansi perkara, melainkan hanya bertugas memastikan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketegasan.
“Kami fokus pada pengamanan agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta tegas sesuai aturan,” kata dia.(M_E./PH)






