Pamekasan, Jurnal Terkini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Pendopo Bupati, Selasa (31/03/2026).
Sidang paripurna dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pamekasan bersama jajaran pemerintah daerah dan para camat se-Kabupaten Pamekasan.
Penyampaian LKPJ tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus menilai capaian kinerja selama satu tahun anggaran.
Dalam forum tersebut, DPRD memiliki peran strategis untuk mengkaji secara menyeluruh isi laporan yang telah disampaikan, mulai dari realisasi program, efektivitas kebijakan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
“Melalui LKPJ ini, kami memberikan gambaran utuh terkait pelaksanaan program dan kebijakan sepanjang tahun 2025. Kami berharap DPRD dapat memberikan evaluasi dan rekomendasi yang konstruktif,” ujarnya.
DPRD diharapkan tidak hanya mencermati laporan secara administratif, tetapi juga mengedepankan analisis kritis terhadap berbagai indikator kinerja, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam LKPJ adalah komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan yang inklusif dan merata. Namun demikian, DPRD memiliki ruang untuk menilai sejauh mana program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lapangan.
Selain itu, filosofi “Bersama” yang disampaikan oleh Bupati juga menjadi bagian dari materi yang dapat didalami DPRD, terutama dalam konteks implementasi nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRD Kabupaten Pamekasan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Sementara itu, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap catatan dan masukan dari DPRD, serta terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024.






