Warga Margadana Lega, LPMK Apresiasi Wali Kota Tindak Tegas Peredaran Obat Keras

Warung Aceh berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, dibongkar dalam razia khusus, Kamis (26/03). (Foto: Istimewa)

KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Tindakan tegas Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Tegal Kota, BNN Kota Tegal, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dalam razia khusus pengedaran obat terlarang jenis G (Givarjjik), mendapat apresiasi dari masyarakat serta mendadak viral di media sosial (Medsos).

Dalam razia yang dilaksanakan, Kamis (26/03), rombongan menuju ke sejumlah warung yang diduga menjual obat keras, salah satunya yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo (sebelah timur Masjid Gong), Margadana, Kota Tegal.

Dari hasil razia petugas menemukan berbagai barang bukti obat keras jenis G seperti, Thramadhol, Exymer, Aprazolam, serta Yarindo. Obat keras tersebut dijual bebas tanpa harus menggunakan resep dokter.

Maraknya peredaran obat keras di Kota Tegal memicu kemarahan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Warung berkedok penjual kelontong, atau counter pulsa tersebut pun langsung dibongkar.

“Warung-warung ini segera diberantas, selain menyalahi aturan juga menjual obat keras yang seharusnya menggunakan resep Dokter,” tegas Dedy Yon.

Ketua LPMK Margadana, Joko Margo Purnomo, selaku masyarakat Margadana dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tegal bersama jajaran lintas sektoral dalam menangani peredaran obat keras jenis G.

“Kami mengapreasi apa yang telah dilakukan Wali Kota Tegal, selamatkan generasi muda Kota Tegal dari dampak obat-obatan jenis G, hal ini mengancam kesehatan generasi muda,” ungkap Joko Margo, Sabtu (28/03).

Lebih lanjut, Joko Margo juga mengatakan, dirinya bersama Ormas dan tokoh masyarakat, telah menindak lanjuti warung yang diduga menjual obat keras tersebut khususnya yang berada di wilayah Margadana (sebelah timur Masjid Gong), akan tetapi tidak lama kembali beroperasi.

“Dengan tindakan tegas dari Pemkot Tegal, juga Polres Tegal Kota, kemungkinan masyarakat Margadana merasa lega, masyarakat juga berharap tidak ada lagi peredaran obat terlarang di Kota Tegal khususnya Kelurahan Margadana. Kami akan tetap memantau pasca dibongkarnya warung Aceh yang sudah meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Supriyadi

Total Views: 624

Pos terkait