Digitalisasi dan Tata Kelola Aset, DPRD–Pemkab Pamekasan Kebut Empat Raperda Prioritas

Rapat paripurna DPRD Pamekasan membahas empat Raperda strategis yang menjadi arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat paripurna DPRD Pamekasan membahas empat Raperda strategis yang menjadi arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah.

Pamekasan, Jurnal Terkini – Arah pembangunan administrasi di Kabupaten Pamekasan mulai memasuki babak baru. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi tata kelola pemerintahan kini memasuki tahap pembahasan serius antara legislatif dan eksekutif.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (25/2/2026), DPRD bersama Pemerintah Kabupaten menegaskan komitmennya membangun sistem pemerintahan yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi jangka panjang.

Bacaan Lainnya

Empat Raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, Raperda Transformasi Digital, perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta regulasi pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Kholilurrahman menekankan bahwa seluruh regulasi tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan fondasi strategis memperkuat kualitas pelayanan publik. Ia menyebut transformasi digital sebagai titik tumpu perubahan birokrasi modern.

Menurutnya, digitalisasi pemerintahan akan mendorong efisiensi kerja, memperluas transparansi, sekaligus memperkecil kesenjangan layanan antarwilayah. Pemerintah daerah juga merancang penguatan infrastruktur jaringan hingga wilayah terpencil, termasuk peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan literasi digital.

“Transformasi digital bukan pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjawab tuntutan pelayanan publik yang cepat dan transparan,” tegasnya.

Di sisi legislatif, Ketua DPRD Ali Masykur memastikan seluruh fraksi telah menerima empat Raperda tersebut dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat pembahasan teknis.

Sebanyak 40 anggota DPRD tergabung dalam empat Pansus berbeda, masing-masing fokus pada substansi regulasi. Target pembahasan maksimal satu tahun, namun DPRD optimistis prosesnya bisa dirampungkan dalam waktu tiga bulan agar implementasi kebijakan segera berjalan.

Dengan langkah ini, sinergi DPRD dan Pemkab diharapkan mampu memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel sekaligus responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat.

Total Views: 131

Pos terkait