Polres Demak Satukan Persepsi Aparat, Implementasi KUHP-KUHAP Baru Didorong Lebih Humanis

Demak, jurnalterkini.id – Reformasi hukum pidana nasional memasuki fase implementasi. Untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum, Polres Demak menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat, 20 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Forum tersebut dihadiri Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Tengah Dhanang Agung Nugroho, Ketua Pengadilan Negeri Demak Niken Rochayati, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Agus Sukiyono.

Selain unsur peradilan dan penegak hukum di wilayah Kabupaten Demak, kegiatan ini juga diikuti perwakilan Bea Cukai Semarang serta jajaran masing-masing instansi, sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, yang akrab disapa AKBP Samel, menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan transformasi paradigma dalam sistem peradilan pidana.

“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana kita, dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” kata Samel dalam forum tersebut.

Menurut dia, hukum pidana Indonesia kini bergerak meninggalkan warisan kolonial menuju sistem yang lebih mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Perubahan tersebut, ujar dia, menuntut aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemahaman tekstual pasal, tetapi juga menangkap semangat dan tujuan pembentuk undang-undang.

“Baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim memiliki peran berbeda, tetapi tujuan kita sama: menegakkan hukum secara adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesamaan persepsi sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan. Tanpa koordinasi yang solid, perbedaan tafsir atas norma baru berpotensi menimbulkan hambatan di lapangan.

FGD tersebut, menurut Samel, menjadi ruang strategis untuk mengidentifikasi pasal-pasal krusial, membahas potensi kendala teknis, serta merumuskan langkah praktis agar penegakan hukum tetap menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Kita menyadari tantangannya tidak ringan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian standar operasional prosedur, hingga perubahan pola pikir dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih proporsional dan humanis,” kata dia.

Ia berharap forum itu menghasilkan rekomendasi konstruktif dan aplikatif yang dapat menjadi pedoman bersama. “Dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
(Munthohar_Ershi/PH)

Total Views: 325

Pos terkait