JAKARTA, JurnalTerkini.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini diambil guna memastikan layanan publik berjalan lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Ketenagakerjaan, penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Yassierli menyatakan bahwa penguatan integritas bukan sekadar slogan atau agenda seremonial tahunan. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi standar kerja harian yang menuntut kejujuran serta pemahaman mendalam mengenai risiko korupsi di setiap lini organisasi.
Digitalisasi dan Perbaikan Sistem
Menaker mengapresiasi sejumlah pembenahan yang telah berjalan di unit-unit kerja Kemnaker. Ia menilai perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan digitalisasi layanan menjadi kunci utama dalam meminimalisir celah penyimpangan.
“Alhamdulillah saya melihat banyak pembenahan yang sudah dilakukan di masing-masing unit kerja, seperti digitalisasi, perbaikan SOP, dan regulasi,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa sistem yang rapi jauh lebih efektif dibandingkan sekadar imbauan. Dengan prosedur yang jelas, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum tanpa harus terjebak dalam “ruang abu-abu” yang sering kali menjadi pemicu praktik gratifikasi.
Sinergi dengan KPK.






