Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Demak jenguk korban Laka, Eko Miranti, 43 th, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, yang tengah menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak, Kamis (05/02/26)./Dok Foto.M_E.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Demak menjenguk korban kecelakaan lalu lintas, Eko Miranti, 43 tahun, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, yang tengah menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak, Kamis (05/02/2026)
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kepala Satlantas Polres Demak AKP Thoriq Aziz. Ia mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk empati sekaligus kepedulian kepolisian terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Demak.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan moril dan memastikan korban mendapatkan perhatian. Kami juga mendoakan agar korban segera pulih dan dapat kembali beraktivitas,” ujar Thoriq saat ditemui di sela kunjungan.
Selain menjenguk, petugas Satlantas Polres Demak juga memberikan motivasi kepada korban dan keluarga, serta menyampaikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung pada 2–15 Februari 2026.
Menurut Thoriq, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, tepatnya di kilometer 21,9 jalur Semarang–Kudus. Peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi H 6061 XN dari arah Kudus menuju Semarang.
“Saat berada di lajur kiri, korban berpindah ke lajur kanan tanpa memastikan kondisi lalu lintas di belakangnya,” kata Thoriq. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda CB 150R bernomor polisi H 6318 QE yang dikendarai Mardopo Tri Utomo, 24 tahun, warga Desa Sedo, Kecamatan Demak, melaju dari arah yang sama dan menabrak korban dari belakang.
Akibat benturan tersebut, Eko Miranti mengalami luka dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Polisi masih menangani kasus kecelakaan itu sesuai prosedur yang berlaku.
Thoriq menambahkan, melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, kepolisian menindak sekaligus mengedukasi masyarakat terkait berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, berkendara di bawah umur, serta melampaui batas kecepatan.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas agar angka kecelakaan dapat ditekan,” ujarnya.
(Munthohar_Ershi./PH)






