Sekda mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ASN di lingkungan Pemkab Karimun terbukti tidak netral dalam jalannya pesta demokrasi.
“Kita akan lakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekda.
Sambungnya, adapun bentuk-bentuk larangan bagi ASN diantaranya yaitu tidak boleh terlibat secara langsung seperti masuk dalam kepengurusan tim sukses atau relawan masing-masing pasangan calon.
“ASN mempunyai hak pilih, dia (ASN) hanya boleh mendengar kampanye dari masing-masing calon karena mempunyai hak pilih,” ucap Firman.
Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh pegawai ASN atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dapat menjaga netralitasnya menuju pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Jaga diri, walau kita punya hak pilih, tapi harus netralitas terhadap pelaksanaan pilkada, berlakulah secara netral,” tutup Firmansyah. (yra)
Baca juga: Bawaslu Karimun turunkan paksa baliho paslon pilkada





