
Menurut Nurhidayat, pemasangan alat peraga kampanye nantinya mengacu pada ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum Karimun, baik ukuran, jumlah maupun titik-titik pemasangannya.
“Jadi semuanya harus mengacu pada ketentuan itu, karena itu poster atau spanduk yang telah terpasang diturunkan semua,” ujarnya.
Ketentuan sama juga berlaku untuk posko-posko tim pemenangan yang harus mengantongi SK dari KPU Karimun.
Sehingga Bawaslu juga menurunkan poster atau baliho pasangan calon yang dipasang di tempat-tempat yang selama ini menjadi posko bagi tim pemenangan.
“Pembersihan ini kita laksanakan sampai malam, Panwascam di kecamatan juga bergerak untuk membersihkan wilayahnya. Sedangkan kami di jalan-jalan utama di Pulau Karimun,” kata Nurhidayat.
Diketahui, KPU Karimun telah menetapkan pasangan calon peserta Pilkada, yakni nomor urut 1 pasangan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dan nomor urut 2 Iskandarsyah-Anwar.
Seiring telah ditetapkannya pasangan calon, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye yang mulai digelar Sabtu (26/9/2020) besok. (rdi)
Baca juga: Dapat nomor urut satu, ARAH: Satu periode lagi






