Indragiri Hilir,JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di sembilan lokasi berbeda sepanjang Oktober 2025. Tiga pelaku berhasil ditangkap, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur.
Yang mengejutkan, dalang utama aksi pencurian ini adalah seorang pria berprofesi sebagai badut jalanan berinisial MR (38), warga Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua pelaku anak, yakni MA (13) yang merupakan anak kandungnya sendiri, dan MH (16), temannya.
Kasus ini terungkap usai laporan warga bernama Maspual, yang kehilangan sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam di Desa Gemilang, Kecamatan Batang Tuaka, Jumat (31/10/2025).
Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim menjelaskan, korban memarkirkan motornya di pinggir jalan lintas Sungai Piring–Teluk Pinang saat bekerja di kebun. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 10.30 WIB, motor tersebut sudah raib.
“Korban langsung melapor ke Bhabinkamtibmas dan masyarakat sekitar. Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan mendorong sepeda motor yang cirinya sama dengan motor korban,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025).
Petugas Polsek Batang Tuaka bersama warga kemudian menghadang para pelaku di daerah Sungai Cakah, Desa Sungai Luar. Saat diperiksa, benar bahwa motor yang dibawa para pelaku adalah milik korban. Ketiganya pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda, mencakup wilayah Kecamatan Tembilahan, Batang Tuaka, dan Gaung Anak Serka. Semua kejadian terjadi dalam rentang pertengahan hingga akhir Oktober 2025.
“Total ada sembilan unit sepeda motor yang mereka curi. Tiga di antaranya sudah sempat dijual ke seorang penadah berinisial S di Kecamatan Tempuling,” jelasnya.
Polisi juga berhasil menemukan dua motor hasil curian di rumah S, sementara pelaku penadah tersebut kini masih dalam pengejaran. Enam unit motor lainnya diamankan dari rumah pelaku MR.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, antara lain: 9 unit sepeda motor berbagai merek seperti Honda Supra, Beat, Vario, Astrea Legenda, Yamaha Jupiter Z & MX, serta Suzuki Shogun, dan 1 buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kontak kendaraan.
Yang paling menyedihkan, MR ternyata melibatkan anak kandungnya sendiri, MA (13), dalam aksi pencurian ini. MR juga merekrut anak lain, MH (16), untuk membantu mengangkut hasil curian.
“Pelaku MR yang memiliki ide dan mengajak kedua anak tersebut untuk ikut mencuri. Motifnya murni ekonomi. Hasil penjualan motor curian mereka bagi tiga,” ungkap Kasat Reskrim.
Harga setiap motor curian dijual murah, berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per unit, tergantung kondisi kendaraan.
Dalam setiap aksinya, para pelaku berkeliling di sepanjang jalan lintas desa di Kecamatan Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, hingga Tembilahan. Saat melihat sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka langsung mendorongnya ke tempat sepi, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu.
“Biasanya mereka beraksi pada siang hari, di lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk dua pelaku di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora mengapresiasi kerja cepat anggota Satreskrim serta partisipasi masyarakat yang turut membantu penangkapan para pelaku.
“Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda,” ujar Kapolres.
Polisi kini masih memburu pelaku penadah S yang diduga menjadi jaringan penampung motor curian di wilayah Inhil. Sementara ketiga pelaku utama telah ditahan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
pengungkapan.









