Untuk memastikan kepentingan semua pihak terakomodasi, Pemkab memutuskan beberapa langkah strategis:
Pembentukan Tim Khusus: Tim ini dibentuk untuk mendetailkan formula bantuan, CSR, dan mekanisme penyesuaian bagi masyarakat terdampak, khususnya nelayan.
Peluang Bisnis Baru: Pemkab dan Pelindo sepakat membuka peluang bisnis turunan, memungkinkan masyarakat pesisir terlibat dalam suplai makanan (catering), pasokan air bersih, hingga layanan tank cleaning.
Penataan Regulasi: Pemkab telah menata regulasi tata ruang yang diperlukan untuk penetapan lokasi Labuh Jangkar.
Hentikan Perdebatan Konsesi
Bupati meminta semua pihak menghentikan perdebatan mengenai kewenangan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan porsi masing-masing: Pelindo sebagai pelaksana, KSOP sebagai regulator, dan Pemkab Karimun (melalui BUP) sebagai pihak yang bertanggung jawab menciptakan rasa aman dan kondusif.
“Hentikan perdebatan terkait konsesi kewenangan siapa yang mengurus STS ini, pemerintah pusat sudah menetapkan porsinya masing-masing,” tutup Bupati. (rdi)





