“Masalah perizinan pembangunan kanopi itu masih meragukan. Seharusnya sebelum dikeluarkan oleh Dinas terkait, izinnya perlu ditinjau kembali karena pekerjaan ini menyangkut nyawa manusia,” kata Jantro.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi lagi kecelakaan akibat sengatan listrik yang memakan korban jiwa. “Jika pembangunan ini benar-benar tidak mengantongi izin IMB/PBG, saya menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) agar segera membongkar bangunan tersebut,” tegasnya.
Salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa pemilik bangunan berinisial “M”. “Saya di sini hanya sebatas pekerja, Pak. Saya tidak tahu apa-apa, pemiliknya berinisial M. Masalah ada atau tidaknya izin bangunan, saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi awak media ini kepada Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Karimun, Herli, untuk menelusuri perizinan kanopi tersebut **belum mendapatkan tanggapan.(766HI)





