Karimun, JurnalTerkini.id – Pembangunan sebuah kanopi di depan ruko kawasan Jalan Sungai Raya, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, disorot karena melanggar aturan tata ruang dan diduga tak memiliki izin.
Kanopi tersebut didirikan di atas Fasilitas Umum (Fasum) seperti saluran air dan bahu jalan, padahal aturan seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Perda setempat secara jelas melarang pendirian bangunan di lokasi tersebut.
Hasil investigasi JurnalTerkini.id pada Senin (06/10/2025) menunjukkan bahwa pembangunan kanopi oleh pemilik ruko berinisial M di lokasi tersebut mengabaikan aturan yang berlaku.
Petugas PLN Teknik, Gani, menyatakan pembangunan kanopi menggunakan besi baja ringan tersebut berisiko tinggi karena jaraknya terlalu dekat dengan tiang dan kabel listrik PLN. Menurutnya, jarak aman minimal kanopi dari tiang adalah 2,5 hingga 3 meter.
“Pembangunan kanopi ini berisiko tinggi. Sesuai aturan, jarak minimal dari tiang [kanopi] seharusnya 2,5 sampai 3 meter. Seharusnya tidak boleh sampai ke depan ini karena takut mengenai kabel PLN,” ujar Gani.
Ia menambahkan bahwa pihak PLN akan segera melayangkan surat himbauan kepada pemilik ruko. “Kami akan memberitahukan bahaya listrik kepada pihak pemilik ruko. Ini membahayakan bagi pekerja, dikhawatirkan batang besi patah atau jatuh dan mengenai kabel listrik, serta membahayakan jaringan kami,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Keprisatu (LPKSM – Keprisatu), Jantro Butar Butar, meragukan izin pembangunan kanopi tersebut.





