Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memberikan atensi terhadap perizinan yang diberikan kepada perusahaan swasta untuk melakukan penambangan timah di perairan Karimun.
“Masalah tambang menjadi perhatian kita karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan yang diselaraskan dengan potensi pendapatan asli daerah,” kata Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura di Tanjung Balai Karimun, Senin (8/12).
Muhammad Asyura mengatakan, pihaknya telah meminta data perusahaan tambang kepada Dinas Pertambangan dan Energi, namun sampai saat ini Distamben belum menyerahkan data tersebut.
“Kita harus punya data. Bagaimana kita melakukan pengawasan kalau tidak punya data. Kita akan kesulitan sangat melakukan pengecekan di lapangan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan Komisi III juga telah menyurati Dinas Pendapatan Daerah agar memberikan data potensi PAD dari sektor pertambangan, tidak hanya bijih timah, tetapi mineral dan bahan galian lain, seperti granit dan tanah uruk.
Ia menjelaskan, izin tambang yang dimaksud adalah penambangan batu granit, pasir darat, tanah uruk, tambang bauksit bahkan penambangan timah laut yang dikelola oleh pihak swasta belum satupun diserahkan oleh Dispenda Karimun. Akibatnya, DPRD Karimun juga belum mengetahui berapa jumlah perusahaan tambang yang ada di Karimun.
“Selain untuk pengawasan, tujuan meminta data perizinan tambang untuk menggali potensi PAD. Sehingga tidak meraba-raba lagi mencari dokumen pertambangan,” ungkap Asyura.
Asyura mengatakan dengan tidak dikantonginya perizinan tambang itu, maka sampai saat ini DPRD Karimun juga tidak bisa menargetkan berapa besar PAD sektor pertambangan.
“PAD Karimun sebenarnya sudah jelas, namun tidak dikelola semaksimal mungkin sebagaimana yang ditargetkan. Jika kami sudah mengantongi perizinan tambang itu, maka legislatif bersama pihak eksekutif tentu bisa secara bersama-sama menargetkan besaran PAD-nya,” tuturnya lagi.
Kata Asyura, pihaknya sudah menyurati Dispenda Karimun agar mengirimkan nama-nama perusahaan tambang yang sudah membayarkan pajak tambangnya dan mana yang tidak. Bagi perusahaan yang belum maupun yang tidak membayarkan pajak tambangnya, maka kami minta agar perusahaan itu ditutup saja, dan tidak boleh beroperasi lagi di Karimun.
Begitu juga, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui juga mana perusahaan yang masih aktif melakukan aktivitas penambangan maupun yang sudah tutup. (rus)





