Pemkot Semarang Angkat 2.400 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Semarang, jurnalterkini.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Agustina, memastikan bahwa sebanyak 2.400 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut diumumkan usai pelantikan 279 PPPK Tahap II yang digelar di Balai Kota Semarang, Selasa, 9 September 2025. Dari jumlah itu, 230 orang merupakan tenaga pendidik, 45 tenaga teknis, dan 4 orang tenaga kesehatan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Meskipun tidak lolos seleksi PPPK reguler, mereka tetap akan kita angkat melalui jalur PPPK paruh waktu,” ujar Agustina kepada wartawan usai pelantikan.

Terbentur Regulasi, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi

Agustina menjelaskan, langkah ini diambil karena keterbatasan pemerintah daerah dalam menambah tenaga honorer baru, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang penambahan tenaga non-ASN di lingkungan instansi daerah.

“Kalau mau nambah honorer tidak bisa lagi, karena regulasinya sudah ketat dari pusat. Jadi kita maksimalkan yang sudah ada,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan akan pegawai di lingkungan Pemkot Semarang masih cukup tinggi. Bahkan, hingga saat ini terdapat 11 jabatan eselon II yang masih kosong, yang berdampak pada efektivitas pelayanan publik.

“Kita sedang dalam proses pengisian jabatan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk asesmen dan seleksi terbuka,” jelasnya.

Menunggu NIP dari BKN

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, mengungkapkan bahwa usulan pengangkatan 2.400 PPPK paruh waktu kini telah masuk dalam proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.

“Begitu NIP diterbitkan, mereka akan langsung diambil sumpah dan mulai menjalankan tugas secara resmi,” ujar Joko.

Ia juga memastikan bahwa meski berstatus paruh waktu, hak-hak dasar para PPPK tersebut tetap akan diperhatikan, termasuk skema honorarium dan perlindungan kerja.

Solusi Transisi di Tengah Keterbatasan

Skema PPPK paruh waktu ini dianggap sebagai solusi transisi yang strategis, sembari menunggu formulasi baru dari pemerintah pusat terkait nasib para tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung operasional di banyak instansi.

Pemkot Semarang sendiri termasuk daerah yang cukup progresif dalam menangani isu tenaga non-ASN. Sebelumnya, Semarang juga tercatat sebagai salah satu kota dengan jumlah peserta seleksi PPPK terbanyak di Jawa Tengah.(PH)

Total Views: 708

Pos terkait