PADANG, Jurnalterkini.id — Pemprov Sumbar menargetkan ke depan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) naik ke kategori “terjaga” dengan nilai 78–100 dibandingkan skor saat baru hanya dengan capaian capaian SPI Sumbar tahun 2024 67,20 poin (di bawah rata-rata nasional: 71,53 poin). Sedangkan skor Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Sumbar Tahun 2024 92 poin (di atas rata-rata nasional: 85 poin).
Hali itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi yakni tentang Monitoring dan Evaluasi SPI dan MCSP di Auditorium Gubernur, Selasa (09/09/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ketua DPRD Sumbar, Inspektur Daerah, Kepala OPD Pemprov Sumbar, Admin dan PIC MCP dari lingkungan Pemprov Sumbar.
Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menegaskan SPI dan MCSP bukan hanya agenda rutin atau kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk mengukur dan memperkuat integritas birokrasi.
“SPI merupakan gambaran nyata tentang persepsi publik dan pegawai terhadap integritas institusi. Sedangkan MCSP mendorong perbaikan pada delapan area strategis (APBD, pengadaan barang/jasa, perizinan, manajemen ASN, pajak daerah, dana desa, aset daerah, tata kelola BUMD” katanya.
Mahyeldi berharap hasil SPI dan MCSP dapat menjadi cerminan dan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ia juga mengapresiasi KPK atas pendampingan kepada daerah. Menurutnya pencegahan korupsi hanya akan berhasil bila dilakukan bersama, dengan sinergi dan komitmen dari semua pihak.
Di Sumbar untuk kategori kota, Kota Padang Panjang memperoleh skor MCSP 94 poin, konsisten dan terbaik nasional sejak 2018.
Mahyeldi menjelaskan saat ini tantangan yang masih dihadapi, yakni perihal gratifikasi yang masih dianggap hal biasa. Berikutnya promosi jabatan yang masih sarat kepentingan, dan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) yang masih lemah.
Pemprov Sumbar melalukan berbagai langkah untuk pencegahan korupsi dengan membentuk Unit Pengaduan Masyarakat (WBS), membentuk Unit Pengendali Gratifikasi, pelaporan e-LHKPN, penguatan SPIP dan pembentukan Satgas Saber Pungli. (Dion).






