Karimun (Jurnal) – Memasuki Desember 2014, petugas patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyeludupan barang ilegal berupa rokok kawasan bebas tanpa pita cukai, gula rafinasi dan sembako.
Kapal Motor Pitri Malisa yang mengangkut barang ilegal tersebut berasal dari Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dengan tujuan Tanjung Samak Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, tetapi dapat digagalkan Patkamla Sea Raider Lanal di perairan Meral, Rabu (10/12).
KM Pitri Malisa yang ditangkap yang membawa 31 kardus rokok kawasan bebas tanpa pita cukai seperti rokok merk Andalas, Gudang Baru dan H Mild, gula rafinasi 1,5 ton, sembako dan barang campuran lainnya dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan Tanjung Samak yang modus operandinya memuat barang yang tidak sesuai dengan manifest dan mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen dan ijin petugas pabean yang sah.
Ketika jumpa pers, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kegiatan intelijen.
Pada Rabu, 10 Desember 2014, Patkamla Sea Raider melakukan penegahan terhadap kapal kargo kayu KM Pitri Malisa yang membawa muatan 31 kardus rokok kawasan bebas tanpa pita cukai, gula rafinasi 1.5 ton, sembako dan barang campuran lainnya dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan Tanjung Samak di perairan Meral pada pukul 22.00 wib dengan posisi penangkapan 00 59,863 U – 103 23, 150 T.
Hariyo katakan lagi, pada saat penindakan, diketahui kapal kargo kayu KM Pitri Malisa yang dinakhodai M. Fadil dengan ABK berjumlah tiga orang yang berkebangsaan Indonesia, tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dan izin petugas pabean dan untuk selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal, muatan beserta ABK digiring menuju pelabuhan Makolanal Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.
Demi untuk keamanan petugas, komandan tim patkamla angkatan laut segera menggiring KM Pitri Malisa bersama Nakhoda dan ABK serta muatannya menuju ke pelabuhan Makolanal Tanjung Balai karimun untuk proses lebih lanjut, ujar Hariyo.
Ketika ditanya alasan penindakan, Hariyo katakan lagi, ada 3 (tiga) pelanggaran dari KM Pitri Malisa, yang pertama, barang yang dimuat tidak sesuai dengan manifest. UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 13 ayat (4) jo Pasal 285, sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pelanggaran yang kedua mengeluarkan barang dari kawasan FTZ keluar kawasan FTZ tanpa dokumen dan ijin petugas pabean. UU RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 9A ayat (1), ayat (3) sanksi administrasi paling sedikit Rp 10.000.000 paling banyak Rp 100.000.000.
Kedua, PP RI No.10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 38 ayat (3) sanksi administrasi paling sedikit Rp 10.000.000 paling banyak Rp 100.000.000.
Pelanggaran ketiga, membawa, memiliki dan mengangkut rokok tanpa pita cukai, UU RI No.39 tahun 2007 tentang Perubahan UU RI No.11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54, sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Untuk selanjutnya barang dari hasil penangkapan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai setempat untuk penyidikan lebih lanjut, ungkap Hariyo. (edy)





