Dengan demikian, ia meminta Bupati Karimun untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak dapat memenuhi komitmen yang sudah disanggupi terkait penyerapan tenaga kerja 70 persen tersebut.
Pasalnya lanjut dia, masalah penyerapan tenaga kerja ini merupakan masalah serius yang sedang dihadapi oleh masyarakat Karimun.
Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang tidak bekerja atau pengangguran akibat pandemi COVID-19, salah satu contohnya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berjumlah kurang lebih 4 ribu orang.
“Kita harapkan dengan perusahaan dapat menjaga komitmen bersama terkait penyerapan tenaga kerja lokal ini, tentu dengan tujuan agar dapat mengurangi angka pengangguran di Karimun,” ucap Yusuf Sirat.
Selain itu, politisi partai Golkar ini juga meminta masyarakat bersama-sama ikut memantau terkait penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Mari bersama-sama memantau bahwa ada informasi keluarnya tenaga kerja asing yang tidak melibatkan tenaga kerja lokal dari berapa persen yang mereka terapkan, silahkan memberitahukan hal tersebut kepada kami,” tutup Yusuf Sirat. (yra)





