Wali Kota Semarang, Agustina sesuai menghadiri pelantikan pengurus DPD KNPI Kota Semarang,/Dok.Foto.HH.BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Demak guna menyelesaikan persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah perbatasan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Persoalan ini mencuat setelah warga mengeluhkan tumpukan dan pembakaran sampah di kawasan tersebut yang menimbulkan asap pekat dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. TPA liar itu diketahui berada di dekat bekas lokasi tambang Brown Canyon, wilayah yang kerap menjadi titik rawan pembuangan sampah tak resmi.
“Kita siap duduk bersama. Kalau Pemerintah Provinsi mempertemukan kita, ya kita ketemu,” ujar Agustina saat ditemui wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Agustina menekankan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam menangani isu lingkungan yang berdampak lintas batas administrasi. Menurutnya, Pemkot Semarang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan di wilayahnya, namun jika gangguan berasal dari wilayah tetangga, maka perlu dilibatkan pemerintah tingkat provinsi.
“Kalau pembakaran di Demak mengganggu warga Semarang, itu harus kita laporkan ke provinsi,” katanya.
Pemerintah Kota Semarang, kata dia, terus berupaya menertibkan praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk mengimbau warga, khususnya di kawasan perbatasan, agar tidak membuang sampah sembarangan. Ia menyebut keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kebersihan dan mencegah munculnya TPA liar yang kerap memicu konflik antarwilayah.
“Kita harapkan warga ikut menjaga lingkungan. Jangan buang sampah sembarangan, apalagi di titik-titik yang rawan jadi TPA ilegal,” ucapnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana fasilitasi pertemuan dua pemerintah daerah tersebut. Namun, dorongan dialog semakin menguat seiring desakan warga agar masalah pencemaran udara dan sampah segera dituntaskan.
(PH)





