Pemkot Semarang Setop Plotting Anggaran Fisik ke Wilayah, Tindak Lanjut Rekomendasi KPK

Semarang, jurnalterkini.id – Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah strategis dengan menghentikan penempatan anggaran pembangunan fisik langsung ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen serius Pemkot dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat wilayah.

“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” kata Agustina saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Semarang, Rabu, 23 Juli 2025.

Ke depan, alokasi anggaran fisik akan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang masing-masing. Namun, Wali Kota menekankan bahwa kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas melalui sistem perencanaan elektronik terpadu, yakni e-planning dan e-budgeting.

“Kelurahan dan kecamatan tetap memegang peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik. Tetapi, dalam pelaksanaan fisik, dibutuhkan mekanisme yang lebih terstruktur dan berada di bawah pengawasan ketat. Ini bukan bentuk pelemahan, melainkan penguatan fungsi koordinasi dan kontrol,” ujar Agustina.

Langkah ini juga merupakan respons atas evaluasi KPK terhadap sejumlah pemerintah daerah yang dinilai masih memiliki titik rawan dalam pengelolaan anggaran fisik di wilayah.

Sebagai catatan, total anggaran yang sebelumnya dikelola di tingkat kecamatan dan kelurahan Kota Semarang mencapai Rp450 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp218 miliar berasal dari usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk kegiatan fisik. Sesuai kebijakan baru, pelaksanaannya kini akan dialihkan ke dinas teknis terkait.

Agustina berharap, perubahan ini menjadi momentum penting dalam reformasi birokrasi dan pembenahan sistem pemerintahan daerah.

“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang kini tengah bergulir di ranah hukum menjadi pengingat penting. Kota Semarang harus menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.(PH)

Total Views: 698

Pos terkait