Terdakwa Zaini Makarim Supriyatno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang./Dok.Fotk.HH.BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id — Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga. Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp13,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Bagus Sutedja, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (2/7), menyatakan bahwa Zaini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. “Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan kepada terdakwa,” ujar Bagus dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.
Zaini Makarim, yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek, diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko. Kasus korupsi ini berawal dari pembangunan jembatan berbahan baja pada 2017-2018.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghambat proses pembangunan sehingga hasilnya tidak sesuai kontrak. Akibatnya, kepentingan masyarakat pun tidak terpenuhi. Berdasarkan pemeriksaan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan tersebut hanya dapat dilalui kendaraan kecil, bukan kendaraan berat seperti yang seharusnya.
Jembatan Merah, yang membentang sepanjang 130 meter di atas Sungai Gintung, menghubungkan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, dengan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan. Proyek ini dikerjakan pada 2017 dengan anggaran sekitar Rp28 miliar.
Terdakwa Zaini diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.






