Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiarto menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan./Dok.Foto Foto Ist.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan II menjalin sinergi lebih erat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Kunjungan resmi yang berlangsung pada Senin (23/06/25) ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin.
Rombongan DJP dipimpin oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiarto. Mereka disambut langsung oleh Kepala Kejati Jawa Tengah, Hendro Dewanto, dalam kegiatan audiensi yang membahas penguatan kerja sama dalam penegakan hukum perpajakan.
Kajati Jateng Hendro Dewanto menyatakan bahwa perpajakan merupakan salah satu fokus penting dalam penegakan hukum, dan Kejaksaan siap bersinergi untuk mendukung DJP. “Pajak bukan hal baru bagi kami. Sejak menjabat sebagai Kasubdit di Kejaksaan Agung, saya sudah terlibat dalam pembahasan aturan perpajakan. Maka dari itu, kami siap bersinergi penuh,” ujarnya.
Hendro menegaskan pentingnya penegakan hukum pidana pajak untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. “Penegakan hukum pidana pajak diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Selain itu, penelusuran aset juga perlu digencarkan guna mendukung pemulihan kerugian negara, yang akan dilakukan secara bersama oleh DJP dan Kejaksaan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar DJP segera berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi kendala di lapangan. “Kami siap mendukung penuh dalam mengamankan penerimaan negara.”
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi ini. “Saya dan Pak Teguh, selaku pimpinan DJP di wilayah Jawa Tengah, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kejati Jawa Tengah dalam mewujudkan keadilan melalui penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Nurbaeti.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah telah aktif bersinergi dengan DJP dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam mengungkap berbagai kasus pidana perpajakan. Kolaborasi yang solid ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak secara benar dan tepat waktu.(PH)






