Proses Evakuasi oleh Polsek Mranggen dan koramil 12 mranggen korban terserempet KA Sembrani di dukuh krajan desa kembangarum mranggen Demak./Dok.Foto.Ars.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, JurnalTerkini.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tertempernya KA Sembrani (KA 39) relasi Surabaya–Jakarta dengan tiga pesepeda di perlintasan sebidang tidak terjaga, korban 3 anak Sekolah SMP N 1 Mranggen, tepatnya di Dukuh krajan, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 10.50 WIB.
Korban anak sekolah SMP N 1 Mranggen diketahui identitasnya bernama Korban selamat Riski Saputra bin Hardo, Korban luka, Alfino Nur Romadhon bin Nur Isman (alm) dan Korban Meninggal Dunia atas nama Muhamad Zidan Saputra bin Surono.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi mata, tiga pelajar yang sedang bersepeda melintasi perlintasan secara bersamaan tanpa pengawasan petugas, ketika KA Sembrani tengah melaju dari arah Surabaya menuju Jakarta.
Masinis KA telah berupaya memberikan peringatan dengan membunyikan klakson secara berulang. Namun, karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, satu pelajar dilaporkan meninggal dunia di lokasi, satu mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen, sementara satu lainnya hanya mengalami luka ringan.
Tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian KA Sembrani. Namun, perjalanan kereta mengalami keterlambatan sekitar lima menit akibat proses pemeriksaan sarana oleh petugas pasca-kejadian.
“KAI turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami sangat prihatin atas insiden ini,” ujar Franoto.
KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan proses penanganan korban saat ini ditangani oleh jajaran Polsek Mranggen.
Sebagai bentuk antisipasi ke depan, KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak sebelum melintasi rel, melihat kiri dan kanan, serta memastikan jalur aman. Jangan abaikan keselamatan demi tergesa-gesa,” tambahnya.
KAI juga mengajak para orang tua, guru, serta seluruh elemen masyarakat untuk turut memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak bermain atau beraktivitas di jalur rel yang merupakan zona berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.
Sebagai bagian dari komitmen keselamatan, KAI akan terus memperkuat upaya edukasi, pengamanan jalur, serta perbaikan sarana dan prasarana guna meminimalkan risiko kecelakaan, terutama di perlintasan sebidang.(PH)