
Karimun, JurnalTerkini.id – 532,9 ton Amonium Nitrate atau bahan dasar peledak akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Setelah tersimpan di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau sejak 2012 lalu.
Pemusnahan barang bukti Amonium Nitrate yang biasanya digunakan dalam pertanian sebagai pupuk kaya-nitrogen tersebut diketahui berasal dari 10 tindak pidana kepabeanan yang dilakukan aparat DJBC Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi, dalam sambutannya menyampaikan, proses hukum terhadap kasus penyelundupan amonium nitrat tersebut berlangsung di wilayah hukum Kejari Karimun dan Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Awalnya barang bukti itu merupakan hasil kegiatan dari Bea dan Cukai terhadap penyelundupan, ditindaklanjuti dari kejaksaan Karimun dan Tanjungpinang dan akhir persidangan barang bukti dirampas untuk negara,” ujar Sudarwidadi di kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: 1.796 karung amonium nitrate dimusnahkan, gimana caranya?
Ia mengatakan, pada proses terhadap barang bukti ratusan ton Amonium Nitrat tersebut, sempat muncul opsi untuk dilakukan proses pelelangan. Namun, proses pelelangan itu terhambat oleh dua kendala.
“Eksekusi dengan pelelangan tidaklah mudah selain hambatan pembeli juga ada peraturan kapolri tentang perizinan pengamanan pengawasan bahan peledak komersial, untuk itu kasus ini kami naikkan ke atas atau Kejagung dalam hal ini bagian pemulihan aset,” kata Sudarwidadi.
Baca juga:
Polling Bakal Calon Gubernur dan Wakl Gubernur Kepri, siapa pasangan idola anda?
Polling calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, pilih pasangan idola anda





