Kemudian, barang bukti berstatus rampasan untuk negara itu, juga sempat muncul solusi ketika rapat bersama instansi terkait untuk dimanfaatkan menjadi keperluan bahan pertanian atau pupuk.
“Pemanfaatan barang bukti sempat untuk bahan pupuk dan muncul solusi lain adalah dengan cara dimusnahkan. Perubahan status ini tentu sudah melalui perizinan-perizinan dari pejabat berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto. Dalam sambutannya mengakui, penanganan Amonium Nitrat memang menjadi atensi pemerintah pasca terjadinya insiden di Beurit, Lebanon, pada 4 Agustus 2020 lalu yang mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawanya.
“Kita semua tau pada 4 Agustus lalu ada insiden di kota Beirut dan kita menyimpan bahan yang sama seperti yang terjadi disana. Pemusnahan ini sesuai kesepakatan setelah melaksanakan rapat,” ujar Agus Yulianto.
Sambungnya, penanganan terhadap barang bukti Amonium Nitrat itu memang menyita waktu yang cukup lama. Namun, Ia meyakini, langkah pemusnahan yang dilakukan dapat mencegah adanya potensi masalah yang bisa ditimbulkan dari proses hukum atas barang bukti itu.
“Proses ini sudah tuntas, untuk itu kita lihat masalah yang bertahun-tahun dan tidak mudah, namun dengan sinergi ini dapat kita lakukan dengan baik,” tutupnya.
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, pemusnahan ratusan ton amonium nitrat itu turut dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani, Kasubdit II Dit Baintelkam Mabes Polri, Kombes Pol Drs. Didi, dan wakil bupati Karimun, Anwar Hasyim dan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan. (yra)





