Pangdam IV / Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi (Kanan) saat bersama kades Surodadi Supriyanto (kiri) di desa surodadi./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id – Kepala Desa Surodadi, Supriyanto, tegaskan lagi ke Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi dalam Penanaman 5.000 Bibit Mangrove di desa nya Kamis pagi , (05/06/2025) mengungkapkan harapannya kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), terkait normalisasi sungai di wilayah Sayung, Demak. Permintaan ini disampaikan saat kunjungan kerja Wakil Gubernur ke Desa Surodadi pada hari sebelumnya.
“Supriyanto, berharap agar sedimen hasil normalisasi sungai dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi abrasi ekstrem yang terus menggerus wilayah pesisir desanya. Menurutnya, endapan material tersebut dapat digunakan sebagai penguat tanggul darurat atau untuk mereklamasi wilayah-wilayah yang telah terdampak abrasi parah. Gus yasin juga sudah mengamini permintaan kades surodadi,”Ungkapnya.
“Kami berharap pemerintah provinsi mendukung penuh normalisasi sungai Sayung, dan material sedimen dari proses tersebut bisa dialokasikan untuk memperkuat wilayah kami yang terus terkikis oleh abrasi laut,” ujar Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto juga menyampaikan keprihatinannya terhadap naiknya permukaan air laut yang semakin memperburuk kondisi ekonomi warga Desa Surodadi. Ia mendorong agar pemerintah menetapkan status wilayahnya sebagai kawasan tanggap bencana, agar penanganan dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu.
“Air laut yang terus naik membuat aktivitas ekonomi warga terganggu. Kami butuh perhatian serius agar bisa mendapatkan bantuan dan penanganan sesuai status tanggap bencana,” tambahnya.
Dalam upaya pelestarian lingkungan dan penguatan ekosistem pesisir, Pemerintah Desa Surodadi juga telah mengadakan musyawarah desa khusus (musdessus) yang menghasilkan keputusan penting dan sudah menjadi Perdes (Peraturan Desa), Salah satu poinnya adalah penerapan sanksi tegas terhadap siapa pun baik warga lokal maupun pihak luaryang terbukti merusak tanaman mangrove, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Sebagai bentuk sanksi, pelaku diwajibkan menanam 1.000 pohon mangrove sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan lingkungan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program rehabilitasi pesisir dan melindungi wilayah desa dari abrasi lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan bahwa upaya penanaman mangrove tidak sia-sia. Makanya, melalui musdessus, kami tetapkan sanksi bagi perusak lingkungan agar semua pihak turut menjaga keberlanjutan desa,” tegas Supriyanto.(PH)





