Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, menandatangani MoU bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 Stakeholder di Gedung Grhadika Bakti Praja, Semarang./Dok.Humas.(jurnalterkini.id/Ponco)
SEMARANG, jurnalterkini.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak melalui penguatan regulasi serta kolaborasi antarlembaga.
Hingga saat ini, telah diterbitkan tiga peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum perlindungan, yakni Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan, dan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jateng, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jawa Tengah, dan 17 stakeholder lainnya. Penandatanganan berlangsung di Gedung Grhadika Bakti Praja, Semarang, pada Kamis (22/5).
“Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak terungkap karena dianggap tabu. Kesepakatan ini penting untuk menyentuh persoalan hingga ke tingkat desa,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perda dan MoU saja tidak cukup tanpa dukungan dan keterlibatan langsung dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk aktif turun ke lapangan, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap luput dari perhatian.
Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemprov Jateng juga telah menginisiasi program “Kecamatan Berdaya”, yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia dari level desa hingga kecamatan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penyelesaian perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Menurutnya, keputusan hukum yang adil harus mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Selain dari Pemprov, Polda, dan Pengadilan Tinggi Agama, MoU juga ditandatangani oleh Kanwil Kementerian Agama, Kemenkumham, Kanwil BPN, Ombudsman, serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi di Jawa Tengah, seperti Universitas Muhammadiyah, Unissula, UIN, dan IAIN.
Langkah ini menjadi bentuk nyata sinergi dan komitmen Jawa Tengah dalam membangun sistem perlindungan yang menyeluruh, inklusif, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.(PH)






