Polisi tangkap bandar dan residivis narkoba di Tembilahan

Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan di rumah RK di Jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir.

“RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram di bawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit handphone,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan menurut keterangan pelaku DA shabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungkal, pada Jumat (4/9/2020).

“Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak,” kata AKP Bachtiar.

DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (abd)

Baca juga: Polling calon BUpati dan Wakil Bupati Karimun, pilih pasangan idola anda

Total Views: 217

Pos terkait