Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, dalam Rapat High Level Meeting Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin di Kantor OJK Jateng,/Dok Foto.Humas.(jurnalterkini.id/Ponco)
SEMARANG, jurnalterkini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak peluncuran Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada November 2023, lebih dari 105 ribu laporan dari masyarakat telah diterima terkait penipuan keuangan. Jumlah tersebut mencerminkan maraknya aktivitas keuangan ilegal yang semakin mengancam keamanan finansial masyarakat.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar maupun pinjaman online (pinjol) yang tampak mudah dan cepat.
“Penipuan mengintai kita semua. Salah satunya melalui iming-iming hadiah mobil atau keuntungan besar dari investasi. Ini yang harus diwaspadai,” ujarnya saat menghadiri Rapat High Level Meeting Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin di Kantor OJK Jateng, Kamis (15/5).
Gus Yasin menegaskan bahwa penipuan keuangan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari undian palsu hingga skema investasi bodong. Ia mendorong peningkatan literasi digital dan edukasi masyarakat agar mampu mengenali serta menghindari jebakan keuangan ilegal.
Ia pun menyambut baik kolaborasi OJK dengan Pemprov Jateng, termasuk keterlibatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dalam memperluas jangkauan edukasi melalui Satgas Pasti.
“Kominfo kami dilibatkan untuk memasifkan edukasi melalui kanal resmi Pemprov Jateng,” tambahnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor jika menerima pesan atau tawaran yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, salah satunya WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Sementara itu, Deputi Komisioner OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan bahwa dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), terdapat 172.624 rekening yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas ilegal. Dari jumlah itu, 42.504 rekening telah diblokir, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp2,1 triliun, dan Rp138,9 miliar berhasil diamankan.(PH)






