Polres Semarang Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Tengaran, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Polres Semarang berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh Sutrisno (56), seorang warga yang tengah mencari barang bekas (rosok) dan memancing di sekitar tempat tinggalnya pada Selasa (06/05/25).

Bacaan Lainnya

Pelaku pembuangan bayi ternyata adalah ibu kandungnya sendiri. Ia mengaku tidak menginginkan kelahiran sang bayi karena merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan pria lain, bukan suaminya.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Condro Wulan, Mapolres Semarang, pada Rabu (14/05/2025).

“Tersangka berinisial PR (42), warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran. Ia telah enam tahun hidup tidak harmonis dengan suaminya dan menjalin hubungan dengan pria lain hingga akhirnya hamil,” jelas AKBP Ratna.

Menurut keterangan polisi, bayi perempuan itu dilahirkan oleh tersangka pada Minggu (4/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melahirkan, tersangka langsung membungkam mulut bayi dengan tangan kanannya agar tidak menangis dan terdengar orang lain.

Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, tersangka membungkus bayi dengan kantong plastik lurik berwarna hitam-putih. Sementara plasenta (ari-ari) dibungkus terpisah menggunakan kantong plastik merah. Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor untuk dibuang.

“Setibanya di lokasi pembuangan yang dianggap sepi dan aman, tersangka mengikat kedua kantong plastik. Saat itu bayi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, namun dalam kondisi lemas,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.(PH)

Total Views: 338

Pos terkait