Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita, Ungkap Pemberian Uang ke Forkopimda

Sidang kedua kasus dugaan suap dan gratifikasi, mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang./Dok.Foto.BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)
Sidang kedua kasus dugaan suap dan gratifikasi, mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang./Dok.Foto.BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)

SEMARANG, jurnalterkini.id – Sidang kedua kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/4).

Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi, tiga camat dihadirkan sebagai saksi, yakni Camat Gayamsari Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho. Ketiganya dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai aliran uang dalam proyek pengadaan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Bacaan Lainnya

Fakta baru terungkap saat saksi Eko Yuniarto mengaku adanya pemberian gratifikasi kepada sejumlah pihak di Forkopimda atas perintah terdakwa Martono. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Gatot Sarwadi, Eko menjelaskan bahwa dirinya bersama Ade Bhakti diperintahkan oleh Martono untuk menyerahkan uang tersebut.

“Forkopimda itu siapa? Forkopimda itu kan banyak. Kepada siapa uang itu Anda serahkan?” tanya hakim Gatot.

Eko mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada institusi Polrestabes, Kejaksaan, dan Kodim. Hakim kemudian menekankan apakah uang tersebut diserahkan secara resmi ke institusi atau kepada oknum di dalamnya.

“Di sini persidangan harus terbuka, jangan ada yang ditutupi,” tegas hakim.

Eko menjelaskan bahwa ia dan Ade Bhakti menyerahkan uang tersebut kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang sebesar Rp 200 juta dan kepada Kasi Intel Kejaksaan Semarang sebesar Rp 150 juta. Untuk Kodim, Eko mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan oleh pihak lain, bukan oleh mereka.

“Uang itu dari Martono diserahkan ke Ade Bhakti. Saya dan Ade Bhakti yang mengalihkan uang itu ke pihak Kanit Tipikor dan Kasi Intel. Sedangkan untuk Kodim, kami tidak menyerahkan langsung,” jelas Eko di hadapan majelis hakim.

Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. (PH)

Total Views: 350

Pos terkait