Upaya Klarifikasi Warga di Demak Berujung Tragis, Satu Pemuda Tewas Dikeroyok

Demak, jurnalterkini.id – Niat sejumlah warga untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara damai di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, justru berubah menjadi tragedi. Seorang pemuda bernama Aqil Siroj (25), warga Dukuh Panjunan, meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok warga Dukuh Cempan pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa korban datang bersama enam rekannya ke Dukuh Cempan untuk mengklarifikasi insiden sebelumnya, yakni penghadangan yang dilakukan warga setempat saat warga Panjunan membangunkan sahur pada malam terakhir Ramadan.

“Korban Aqil Siroj bersama warga Dukuh Panjunan lainnya mendatangi Dukuh Cempan untuk mengklarifikasi alasan penghadangan saat kegiatan membangunkan sahur,” jelas Kompol Satya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Empat Tersangaka

Para tersangka pengeroyokan hingga tewas

Sayangnya, upaya damai tersebut berujung pada kericuhan. Kesalahpahaman memicu aksi kekerasan dari warga Dukuh Cempan yang jumlahnya lebih banyak. Kelompok korban diserang secara tiba-tiba. Aqil Siroj dan rekannya, Kholidin, tertinggal di lokasi dan menjadi korban pengeroyokan brutal.

“Tanpa sebab yang jelas, terjadi tindakan kekerasan. Aqil Siroj tertinggal dan terus dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia. Korban lain berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga Panjunan,” lanjutnya.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat benturan benda tumpul di bagian kepala. Tidak ditemukan luka akibat senjata tajam, namun di lokasi kejadian ditemukan sejumlah benda seperti batu, balok kayu, dan papan yang diakui oleh pelaku dan saksi sebagai alat untuk melakukan kekerasan.

“Total ada lima korban dalam insiden ini, empat mengalami luka-luka, dan satu meninggal dunia,” ungkap AKP Kuseni.

Polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu AF (21), MD (25), MINI (25), dan MQ (21), seluruhnya warga Desa Bonangrejo. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, lima pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan akan segera masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka mengaku bahwa sebelumnya memang sempat terjadi gesekan antarwarga.

“Sebelum malam takbiran memang ada gesekan. Di hari kejadian saya datang terlambat, niat saya sebenarnya untuk melerai karena mereka teman-teman saya. Tapi situasi semakin panas, dua kubu saling serang,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa beberapa pelaku diduga dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain delapan buah batu, dua potong kaos, dan empat batang kayu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.(PH)

Total Views: 214

Pos terkait